Ini Skenario Tahapan New Normal untuk Pemulihan Ekonomi Mulai 1 Juni

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Pandemi virus corona yang memaksa orang-orang berdiam diri di rumah membuat ekonomi melambat. Bahkan beberapa pelaku usaha, menghentikan total operasional mereka. Angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga meningkat. 

Di sisi lain, pemerintah di berbagai daerah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona. Layanan transportasi publik juga belum beroperasi normal seperti sebelumnya.

Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19. Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:

Fase 1 (1 Juni) Industri dan  jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19 Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan

Fase 2 (8 Juni) Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni) Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19 Sekolah dibuka namun dengan sistem shift.

Fase 4 (6 Juli) Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi

Fase 5 (20-27 Juli) Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, bahwa hal yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pascapandemi Covid-19.

"Kajian awal yang beredar tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi Covid-19 mereda," kata Susiwijono dalam keterangannya