Inilah Empat Biro Perjalanan Umrah yang Dicabut Izinnya

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM –   Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah.

Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Nizar mengatakan bahwa Surat keputusan (SK) tentang pencabutan izin operasional empat pelaku bisnis  umrah diterbitkan pada Selasa (27/3).  Dan SK tersebut sudah disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama masing-masing domisi perusahaan.

“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” jelasnya di Jakarta, kemarin.

Keputusan Kementerian Agama mencabut izin keempat perusahaan tersebut karena telah terbukti merugikan jamaah. Misalnya pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah.

Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel. "Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan First Travel," jelasnya.

Lebih lanjut Nizar mengatakan meskipun keempat perusahaan tersebut telah dicabut izinnya, mereka masih memiliki tanggung jawab untuk tetap memberangkatkan seluruh jamaah umrah yang terah terdaftar.

Hal ini bertujuan untuk melindungi dan memenuhi  hak-hak jamaah. Maka  itu di dalam SK tersebut ada klausul untuk melindungi jamaah di empat perusahaan tersebut.

"Di SK yang dikirim ke biro perjalanan bermasalah tersebut, ada klausul yang mengatur biro perjalanan wajib memenuhi hak jamaah baik yang ingin berangkat atau tidak (refund). Mereka diwajibkan memenuhi hak jamaah," tegasnya.