Inilah Poin-poin Krusial Dalam Draf RUU Pemilu

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -   Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ada beberapa isu krusial yang akan dibahas secara mendalam. Salah satunya adalah terkait sistem pemilu. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa  dalam diskusi virtual bertajuk "Kemana Arah RUU Pemilu" di Jakarta, Minggu (7/6). 

Saat mengatakan ada dua pendapat yakni dengan sistem terbuka dan sistem tertutup. "Sistem pemilu, memang ada dua alternatif yang sedang dibahas yaitu sistem terbuka dan beberapa fraksi yang ingin sistem tertutup," jelasnya menambahkan. 

Fraksi yang mengusulkan sistem tertutup menurut Saan adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar namun masih ada ruang untuk varian lain. Dan fraksi yang mengusulkan sistem pemilu terbuka adalah Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat.

Lebih lanjut masih ada dua fraksi yang secara tegas mengusulkan sistem apa yakni PAN dan Gerindra. Saat mengatakan untuk PAN ada kecenderungan besar mengusulkan sistem pemilu terbuka. "Fraksi Gerindra belum menentukan sikapnya," imbuhnya. 

Saan menjelaskan yang menjadi perdebatan dalam draf RUU Pemilu adalah terkait ambang batas parlemen atau "parlementary treshold" yaitu ada tiga alternatif usulan yang mengemuka. Pertama menurut Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu, usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan berlaku nasional yang diusulkan Fraksi NasDem dan Fraksi Golkar.

"Alternatif kedua, usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota. Jadi berjenjang di nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, ini diajukan PDIP," katanya.

Saan menjelaskan, untuk alternatif ketiga, usulan ambang batas parlemen sebesar 4 persen untuk DPR RI dan 0 persen untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diusulkan PPP, PAN, dan PKS. Dia mengatakan usulan ambang batas parlemen yang mengemuka yaitu 4-7 persen dan nanti ketika pembahasan akan ada dinamika serta akan ada titik temu.

Menurut dia, isu berikutnya yaitu terkait soal besaran daerah pemilihan atau "district magnitude", ada dua alternatif yang berkembang yaitu 3-10 dan 3-8. Menurut dia, usulan 3-8 diusung Golkar untuk DPR RI dan 3-10 untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"PDIP saya kira tidak keberatan, dan NasDem secara politik tidak keberatan (usulan Golkar). Jadi NasDem secara resmi sikap politiknya yaitu 3-10 kursi untuk 'district magnitude', DPRD provinsi tetap 3-12 kursi," katanya.

Saan mengatakan untuk ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, ada usulan 20 persen kursi parlemen dan 25 persen dari suara sah nasional. Namun menurut dia ada yang menginginkan agar "presidential treshold" tersebut berubah yaitu minimal 10 persen suara nasional dan sekitar 15 persen suara sah nasional.

"Berikutnya terkait isu konversi suara, hampir semuanya sepakat menggunakan sainte lague dan yang berbeda adalah angka pembagi pertama, ada yang tetap satu angka pembagi pertamanya dan ada yang dimulai dari 1,5 dan seterusnya," katanya.

Selain itu Saan menjelaskan, Komisi II DPR sedang menyiapkan naskah akademik RUU Pemilu, dan Komisi II DPR sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Badan Keahlian DPR RI.

Menurut dia, Komisi II DPR terakhir bertemu BKD pada 6 Mei 2020 untuk merumuskan draf RUU Pemilu dan disepakati akan melanjutkan pembahasan dengan meminta pendapat fraksi secara tertulis paling lambat tanggal 8 Juni 2020. "Kami akan melanjutkan dengan meminta pendapat fraksi secara tertulis yang paling lambat tanggal 8 besok dikirim ke Komisi II DPR untuk disempurnakan lagi menjadi draf yang akan kita kirim kepada badan legislasi untuk diharmonisasikan," ujarnya.Â