Insan Pendidikan Jabar: Harapan Kami Agar SPP Gratis Dibayarkan Tepat Waktu

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Insan pendidikan berharap anggaran iuran bulanan atau SPP gratis bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang akan dimulai pada Juli 2020 dibayarkan tepat waktu karena dana tersebut akan digunakan untuk membiayai operasional siswa.

Kepala SMAN 15 Kota Bandung Hatta Saputra, Rabu, mengemukakan salah satu faktor utama memajukan pendidikan adalah penyediaan dana sehingga alokasi yang sudah ditetapkan diharapkan dapat dicairkan tepat waktu.

"Harapan kami tentunya anggaran SPP dari APDB Provinsi Jabar untuk iuran bulanan siswa harus tepat waktu. Ibarat mengemudikan kendaraan, kendaraannya sudah ada, sopirnya sudah ada, tapi bensinnya tidak ada," kata Hatta.

Dia mengatakan jika kendaraan tidak ada bensin atau bahan bakarnya, sebenarnya masih bisa dijalankan yakni dengan didorong.

"Namun apakah itu efektif dan efisien? Tentunya tidak. Makanya harus ada bahan bakarnya. Begitu pun pendidikan. Pendidikan mau berkualitas ya harus ditunjang dengan dana," kata Hatta.

Harapan serupa juga disampaikan Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan. FAGI berharap pencairan BOS dan Bantuan Operasional (BOP) tepat waktu karena pada awal pelajaran, sekolah sangat membutuhkan biaya yang besar.

"Apabila BOS dan BOP atau anggaran iuran bulanan dari provinsi tersebut lambat cairnya maka akan menjadi masalah bagi sekolah," kata Iwan.

Iwan mengatakan, FAGI Jabar mendukung rencana Pemprov Jabar untuk membebaskan pungutan/iuran bulanan bagi SMA/SMK /SLB Negeri di Jabar, dengan begitu sumber biaya biaya operasional sekolah dari BOS pusat dan BOP dari APBD provinsi .

Untuk sekolah sebetulnya menguntungkan karena BOS dan BOP dibayar untuk semua siswa termasuk siswa dari RMP (siswa miskin). Selama ini di beberapa sekolah pinggiran terkadang bisa mencapai 60 persen tunggakan Pembayaran SPP pertahunnya.

Akan tetapi, lanjut Iwan, FAGI juga berharap orangtua yang mampu masih diberi kesempatan untuk menyumbang sekolah, yakni untuk biaya investasi.

Di dalam PP No 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan disebutkan bahwa biaya investasi sekolah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan orangtua siswa/masyarakat, namun sifatnya sukarela, tidak ditentukan besaran dan waktu pembayarannya.

"Berdasarkan saran tindak dari Saber Pungli Jabar sumbangan dari orangtua ke sekolah harus ada persyaratan di antaranya harus ada bukti rapat, seperti undangan, daftar hadir, dan berita acara," ujar Iwan.

Selain itu, ia menambahkan, harus jelas peruntukannya, ada surat pernyataan tidak keberatan dari orangtua siswa, dikelola oleh komite sekolah, dan ada laporan pertanggungjawaban secara transparan.

Selain itu, lanjut Iwan, FAGI juga mengusulkan ada regulasi dari Dinas Pendidikan Jabar yang mengatur penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari masyarakat maupun dari pemerintah/pemerintah daerah sehingga aturanya jelas tidak ada lagi kepala sekolah yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena tidak jelas regulasinya