Jadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles, Pinkan Mambo: Saya Hanya Menyanyi Sebagai Pengisi Acara

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Penyanyi Pinkan Mambo  hari ini, Senin (20/1) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong MeMiles. 

Eks-personel "Duo Ratu" tiba di Mapolda Jatim di Surabaya sekitar pukul  jam 05.30 WIB. Dia hadir lebih awal,  padahal panggilan untuknya pada 09.00 WIB. Ia beralasan datang lebih pagi karena harus menjaga anak-anaknya.

Saat pemeriksaannya, pelantun lagu "Kekasih yang Tak Dianggap" itu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

"Saya datang ke sini sebagai rakyat Indonesia pada jam 05.30 WIB, padahal panggilannya jam 09.00 WIB. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan," ujarnya kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.

Dia menjelaskan bahwa dirinya pernah ditawari menjadi anggota atau member investasi "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam. Tapi dirinya secara tegas menolak tawaran tersebut.

"Saya tidak pernah mau karena tidak jelas, dan saya pintar-pintar kalau ikut bisnis," ujarnya.  

Lebih lanjut dia mengatakan keterlibatannya di investasi itu hanya sebagai pengisi acara, yakni menyanyi saat pada 15 Desember 2019. "Saya hanya menyanyi sebagai pengisi acara. Kalau hanya tawaran menyanyi ya saya terima, karena uangnya lumayan buat cicilan mobil dan beli tas," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengapresiasi kedatangan Pinkan Mambo dalam pemeriksaan kali ini. "Panggilan itu, padahal jam 09.00 WIB, tapi Mbak Pinkan jam 05.30 WIB sudah di Polda. Artinya harapan kami besar kepada para saksi untuk hadir dalam proses penyidikan," tuturnya.

Pekan sebelumnya, dua penyanyi juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, yakni Eka Deli dan Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello. Dari pemeriksaan tersebut, Eka Deli sempat menyebut nama-nama figur publik yang pernah bersinggungan dengan "MeMiles".

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, dan tangan kanan Direktur PT Kam and Kam Sri Wiwit. Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset member "MeMiles" sebesar Rp124,461 miliar, 18 mobil, dua unit sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.