Jazilul Fawaid Akan Menjemput TKI Yang Bebas Dari Ancaman Hukuman Mati

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Eti Binti Toyib asal Majalengka yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan kini telah bebas dari ancaman hukuman mati akan kembali ke Indonesia. 

Rencanannya dia tiba di Indonesia sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (6/7). 

Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid  mengatakan akan turut menjemput.  "Nanti sore jam 16.00 WIB saya selaku Wakil Ketua MPR akan menjemput Eti Bin Toyib di Bandara Soekarno Hatta," ujarnya di Jakarta, Senin.

Setelah proses yang begitu panjang dan berbelit, Eti akhirnya bisa bebas dari hukuman mati. Gus Jazil mengatakan ini merupakan usaha bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yang didukung dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan.

Menurut dia, mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi tapi setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli warisnya bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar. "Cak Imin (Ketua Umum DPP PKB) yang memprakarsai penggalangan dana bersama LAZISNU, berkontribusi cukup banyak," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menceritakan kronologis kasus yang dialami perempuan asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka itu.

Eti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

"Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan," katanya.

Rekaman tersebut menurut dia diperdengarkan penyidik saat mengintrogasi Eti Toyib Anwar pada Tanggal 16/1/2002 malam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Eti Toyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.

Dia mengatakan dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. "Kasus Eti sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun. Jadi ini prosesnya sangat panjang," katanya.