Jelang Pendaftaran Pilpres, Pemerintah Bentuk Tim Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu

SHARE

Menkopolhukam, Wiranto (sony19irawan.dok)


CARAPANDANG.COM – Jelang pendaftaran calon presiden Ri yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang, Pemerintah mengeluarkan wacana akan membentuk tim untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dimasa lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam) Wiranto mengkonfirmasi, bahwasanya tim ini dibentuk untuk membedah berbagai kendala dan mencarikan solusi penyelesaian kasus yang ada.

Dilansir dari Republika.co.id, Wiranto mengatakan, tim ini akan terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga Komnas HAM. Selain itu, organisasi nirlaba akan turut diundang berdiskusi dengan tim ini.

"Kami bedah satu persatu di mana hambatannya. Mungkin tidak dengan proyustisia, atau mungkin nonyudisial. Nonyudisial bagaimana caranya," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018) dikutip dari Republika.co.id.

Wiranto mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu karena terhambat banyak kendala.

Salah satu kendala tersebut adalah pembuktian di mata hukum. Selama ini memang sudah ada hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Hanya saja, hasil investigasi tersebut belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung.

Jika dilakukan penyelidikan lagi, Wiranto menilai hal tersebut sulit dilakukan karena peristiwa sudah berlangsung cukup lama.

"Sulit sekali untuk mencari siapa yang salah dan tanggung jawab," kata Wiranto.

Kemudian, kendala lainnya disebabkan karena belum ada Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurut Wiranto, Komnas HAM seharusnya tak langsung menyerahkan hasil investigasi ke Kejaksaan Agung.

Wiranto menilai hasil investigasi seharusnya diberikan ke DPR untuk dibahas lebih dahulu. Hal tersebut agar DPR nantinya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Ada pun, upaya menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu secara nonyudisial, menurut Wiranto sulit dilakukan, karena terbentur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal lain akibat belum ada lembaga yang dapat menyelesaikannya tanpa melalui pengadilan.

"Dulu ada KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), itu sudah dibubarkan karena tidak sejalan dengan UU. Maka harus ada yang menampung ini," kata dia.

Pemerintah pada 2015 sempat mewacanakan membentuk tim untuk mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu. Setidaknya, ada tujuh kasus yang diprioritaskan pemerintah untuk diprioritaskan, yakni Gerakan 30 September 1965, Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa, penembakan misterius, serta kerusuhan Mei 1998.

Hingga saat ini belum ada langkah konkret dari penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu tersebut.