Johanis Tanak Bebas dari Sanksi Etik KPK

SHARE

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bebas dari sanksi etik sebagaimana putusan sidang yang digelar Dewan Pengawas KPK hari ini, Kamis (21/9/2023).


CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bebas dari sanksi etik sebagaimana putusan sidang yang digelar Dewan Pengawas KPK hari ini, Kamis (21/9/2023).

Dewan Pengawas KPK menyatakan Johanis Tanak sebagai terperiksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik, yakni melakukan komunikasi berupa chat dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf j dan pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewas," demikian bunyi putusan yang dibacakan Anggota Dewas KPK Harjono, Kamis (21/9/2023).

Dewas KPK juga memerintahkan untuk memulihkan hak Johanis dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.

Dari tiga anggota Dewas yang memutus perkara etik tersebut, hanya Anggota Dewas Albertina Ho yang menyatakan berbeda pendapat. Kedua Anggota Dewas lainnya yaitu Harjono dan Syamsudin Haris.

Albertina, dalam penjelasannya pada sidang etik, mengatakan bahwa Johanis terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang dilakukan dengan pihak berperkara dimaksud yaitu pejabat ESDM M Idris Froyoto Sihite.

Saat itu, Idris merupakan saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagiaman pasal 4 ayat 1 huurf j Perdewas No. 3/2021," ujar Albertina.