Jurnalis Melawan! Hentikan Kekerasan Di Lapangan, Kami Hanya Kuli Tinta

SHARE

Aksi unjuk rasa AJI Kota Tanjungpinang di Lapangan Pamedan (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang bersama organisasi media setempat melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kekerasan yang terjadi pada Jurnalis baru-baru ini.

Dengan mengusung tema "Jurnalis Melawan! Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Aktifis", sejumlah organisasi jurnalis Tanjungpinang-Bintan gelar unjuk rasa di Simpang Empat Pamedan Tanjungpinang, Selasa (1/10/2019).

Diketahui bersama, beberapa waktu lalu  terjadi kekerasan  terhadap jurnalis, saat menjalankan tugas peliputan. Bahkan, ada yang ditetapkan tersangka karena cuitan yang diduga mengandung unsur SARA, yakni Dhandy Dwi Laksono pengurus AJI Indonesia.

Dalam aksi itu, Ketua AJI Tanjungpinang Jailani mewakili jurnalis Tanjungpinang-Bintan menyampaikan beberapa tuntutan, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Tuntutan dimaksud antara lain, meminta Kapolri menindak secara hukum bagi aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi demonstrasi yang terjadi pada 24-25 September 2019 di berbagai daerah.

"Kami juga mendesak Kapolri mencabut status tersangka Dhandy Dwi Laksono (pengurus AJI Indonesia), karena hal itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," kata, Jailani.

Selain itu, dalam aksi tersebut AJI Tanjungpinang kembali "nyentil" Polda Kepulauan Riau terkait kasus penghalangan kerja jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sudah tiga tahun masih mandek di Polda Kepulauan Riau.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja persidangan," tegasnya.

Terakhir, lanjut Jailani, kalangan jurnalis khususnya di Tanjungpinang, turut meminta Presiden dan DPR RI untuk melakukan reformasi Polri, karena banyak kasus yang terjadi terhadap jurnalis disebabkan oleh aparat.