Kalangan Perguruan Tinggi Menyiapkan Penerapan Kampus Merdeka

SHARE

Kampus Merdeka


CARAPANDANG.COM - Rektor Universitas Pertamina Prof Akhmaloka mengatakan pihaknya menunggu regulasi mengenai kebijakan Kampus Merdeka yang dicetuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

"Kami masih menunggu aturan yang mengatur mengenai Kampus Merdeka. Kemarin kan baru dirilis, belum ada aturan yang mengatur hal tersebut," ujar Akhmaloka di Jakarta, Kamis.

Mantan Rektor Institut Teknologi Bandung itu menyambut baik kebijakan tersebut. Pihaknya telah bertemu dengan para dekan membahas mengenai persiapan untuk penerapannya.

"Ini kan ada magang dua semester di luar program studi, berarti akan ada fleksibilitasnya. Saat ini kami persiapkan semua platform untuk mendukung kebijakan tersebut," tambah dia.

Universitas Pertamina menargetkan kebijakan Kampus Merdeka tersebut selesai semester depan. Baik itu rancangan kurikulum, kesiapan dosen maupun mahasiswa. Akhmaloka menjelaskan di kampusnya itu, mahasiswa sudah diperbolehkan untuk mengambil magang maksimal dua semester, yang kemudian dikonversikan ke Satuan Kredit Semester (SKS).

"Nah, yang sedang kita bangun bagaimana sistem penilaiannya di tempat magang. Oleh karena itu, perlu ada pembimbingnya di tempat magang," jelas dia.

Disinggung mengenai pembukaan program studi baru, Akhmaloka mengatakan pihaknya masih fokus pada akreditasi institusi. Setelah itu baru memikirkan pembukaan program studi baru.

Terdapat empat poin kebijakan tersebut yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan magang sukarela bagi mahasiswa hingga tiga semester.