Kang Emil Berharap Pilkada Tidak Menambah Panjang Daftar Klaster Penularan Covid-19

SHARE

Ridwan Kamil


CARAPANDANG.COM -   Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar),  M Ridwan Kamil meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan sanksi yang tegas kepada para bakal calon kepala daerah pelanggar protokol pencegahan Covid-19 pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Tentunya koordinasi dengan KPU akan kami tingkatkan, mudah-mudahan KPU juga bisa tegas, memberikan sanksi yang tentunya membuat efek jera," katanya usai Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dengan Forkopimda Jabar di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Rabu (9/9)

Kang Emil yang juga Gubernur Jabar ini mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan teguran tertulis kepada bakal pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jabar yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran,"ujarnya. 

Kang Emil tidak menginginkan ajang Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar di 8 kabupaten/kota di Provinsi Jabar menambah panjang daftar klaster penularan Covid-19.  "Saya ingin pilkada di Jawa Barat sukses secara pelaksanaan, secara administratif, juga secara penanganan epidemiologi Covid-19,"katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya tidak menghendaki Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang berkerumun karena hal itu berpotensi besar menjadi sumber penularan Covid-19.Â