Karyawan Rumah Makan Di Kota Padang Wajib PCR

SHARE

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (Ditpsmp)


CARAPANDANG.COM - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh karyawan rumah makan dan cafe di Kota Padang wajib mengikuti tes swab PCR untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 di daerah itu.

Mengutip Instruksi Gubernur Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 di Padang, Selasa tes itu harus dilakukan paling lambat 3 November 2020. Tes swab PCR itu difasilitasi oleh pemerintah provinsi setempat melalui Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

Rumah makan dan cafe yang pengelola dan karyawannya telah mengikuti tes swab PCR akan diberikan sertifikat. Sementara untuk tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi itu akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020.

Selain itu, gubernur juga menginstruksikan agar Wali Kota Padang untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di seluruh rumah makan, restoran, cafe dan usaha sejenis.

Kepala Satpol PP Sumbar Dedi Diantolani mengatakan pihaknya telah mendapatkan perintah untuk melakukan penertiban terhadap rumah makan, restoran dan cafe yang tidak melaksanakan instruksi itu.

"Kita siap menegakkan Perda ini," katanya.