Kasus BLBI, Febri: KPK Berupaya Kembalikan Kerugian Negara Rp4,58 Triliun

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Febri Diansyah  mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jika kerugiaan ini bisa dikembalikan maka bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. 

"Jumlah ini sangat besar nilainya jika nanti dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan atau pelayanan publik lainnya," ucap Febri di Jakarta, Kamis (21/11).

Febri mengatakan pihaknya juga akan meminta bantuan dari instansi-instansi terkait untuk bisa mengembalikan kerugian negara tersebut. "Hal ini tentu butuh dukungan instansi lain yang terkait," ujar Febri.

Dalam penyidikan kasus BLBI, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice atau daftar merah terhadap tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selain itu, KPK juga sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali (PK) terkait putusan atas terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Â