KCI Mewajibkan Penumpang KRL Memakai Masker Cegah Covid-19

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai mewajibkan pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk memakai masker penutup mulut. Aturan ini merujuk seruan Gubernur DKI nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum.

"Sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta, PT KCI mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL. Hal ini merupakan salah satu upaya  menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).

PT KCI akan mulai sosialisasi kepada penumpang di lingkungan stasiun dan kereta untuk menggunakan masker kain pada Senin, (6/4/2020).

"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker," kata Adli.

Hal itu sejalan dengan langkah yang sudah diambil lebih dulu oleh pengelola transportasi lainnya yang ada di Jakarta seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Secara serempak akses transportasi umum yang paling sering digunakan oleh banyak orang itu menerapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran Covid 19 di ruang publik.