Kebijakan Zonasi Terus Disempurnakan oleh Kemendikbud

SHARE

Ilustrasi (ditpsmp)


CARAPANDANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam taklimat media, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1/19).

Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).

Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, dikatakan Mendikbud, pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

Dijelaskan Mendikbud, bahwa yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi menurut Mendikbud, pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. "Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat," jelas Mendikbud seperti dilansir laman Kemdikbud RI.

Menurut Muhadjir, jika selama ini penyelesaian masalah pendidikan menggunakan pendekatan yang sifatnya makro, dengan sistem zonasi akan diubah menjadi mikro. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada akan berbasis zona. "PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan kita selesaikan. Termasuk program wajib belajar 12 tahun itu nanti menggunakan basis zonasi ini," kata Mendikbud.