Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra

SHARE

Kejaksaan Agung


CARAPANDANG.COM -  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri. Jaksa penuntut umum menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.

"Ada beberapa petunjuk formil dan materiil yang diberikan setelah hasil rapat koordinasi kemarin dengan Jampidum dan JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Yang dikembalikan adalah berkas perkara dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, berkas perkara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan berkas perkara Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Pada Rabu (9/9), Dittipidum Bareskrim Polri melakukan ekspos atau gelar perkara kasus pemalsuan surat di Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9). Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas. "Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.