Kejaksaan Agung Memeriksa Empat Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

SHARE

Kejaksaan Agung Memeriksa Empat Saksi Terkait Kasus Jiwasraya


CARAPANDANG.COM –   Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa empat saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Empat orang yang datang," kata Hari Setiyono saat dihubungi, Jakarta.

Empat saksi yang hadir adalah Kadiv Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018 Sumarsono, Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018 dan Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha.

Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.