Kemendag: Konsumen Belum Aktif Perjuangkan Hak-haknya

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Perdagangan melalui sistem elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Maka itu,  tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam temu media bertema "Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju" di Jakarta, Senin (2/11).

Dia menuturkan bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia  pada tahun 2019  masih berada pada level mampu atau 41,70.  Ini artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Lebbih lanjut dia mengatakan, pada pandemi Covid-19 Kemendag terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan atau jasa, edukasi melalui daring, dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen.

"Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman," ujar Veri.

Kemendag, kata dia, dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).