Kemendagri Siapkan Regulasi KTP Elektronik

SHARE

KTP Elektronik


CARAPANDANG.COM - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menuntaskan permasalahan KTP Elektronik.

"Arahan Presiden, agar membuat Permendagri yang intinya menegaskan memberi batas waktu dalam hitungan jam, bagi masyarakat yang akan mengurus KTP Elektronik  di seluruh wilayah NKRI," ujar  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (5/4).

Menurut Mendagri, dalam peraturan tersebut nantinya akan menegaskan, pembuatan KTP Elektronik baik di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) maksimum 1 jam harus selesai.

"Kecuali di daerah ada gangguan komputer error, atau masalah listrik padam bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya," ungkapnya.

Mendagri menyatakan, perekaman KTP Elektronik sudah mencapai 97,4 perseb dan sisanya masih terus dikejar.

Sedangkan untuk pemilih yang belum melakukan perekaman, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemilih yang nanti akan menginjak dewasa saat pemungutan suara, untuk mendatangi kecamatan setempat,” katanya.

Dia menambahkan, perekaman KTP Elektronik untuk aliran kepercayaan akan dilakukan setelah pelaksanaan pilkada.

“Kolom aliran kepercayaan, format dalam e KTP sama. Hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah,” ujarnya.