Kemendikbud Salah Sasaran, Subsidi Kuota Menyasar Ke Anggota Ombudsman

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Penyaluran subsidi kuota oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan salah sasaran.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie salah satunya, ikut mendapat kuota ‘nyasar’.

“Saya bukan pelajar/ guru/ dosen yg berhak mendapat Kuota Internet. Dini hari tadi jam 01:19 WIB masuk SMS notifikasi dari @Telkomsel bahwa Kuota Internet Pendidikan bantuan Kemendikbud telah aktif Mohon perhatian @bpkri @AchsanulQosasi,” ungkapnya melalui akun Twitter @alivinlie21, Selasa (22/9/2020).

Mengomentari kejadian tersebut Anggota III Padan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan bahwa ada kekeliruan dalam pendataan.

“Kembali masalahnya ada pada ‘data yg tdk akurat..’,” tulisnya, menjawab mention dari Alvin Lie.

Selain itu, Alvien juga meretweet cuitan salah seorang warganet yang khawatir bahwa penyaluran subsidi kuota banyak yang tak tepat sasaran.

“Wah bahaya nih, jangan-jangan kuota gratis nya banyak yang salah alamat,” tulis akun @ImadHasan95.

Dalam cuitan Alvin pun, juga banyak baik orang tua siswa dan juga guru yang mengeluhkan belum mendapatkan bantuan kuota padahal sudah mendaftarkan diri.

Akun @akhwatelya mengatakan bahwa anaknya sudah didata oleh sekolah dan masih belum mendapat bantuan tersebut sampai sekarang.

“syukur saya ada wifi jd ga ngarap kouta bantuan tp ga semua org pasang wifi jg banyak ortu yg ngeluh kouta inet anakx cpt hbs, ini kok salah sasaran gini yah om,” tulisnya.

Akun @this_spd juga mengatakan belum mendapatkan paket subsidi kuota padahal sudah mengisi form pendaftaran.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im memberikan keterangan bahwa bantuan kuota data internet akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen berupa kuota data internet dengan perincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikas. Sementara, Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Sedangkan, untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.