Kemenkeu: Pengenaan Cukai Plastik Masih Menunggu Waktu Yang Tepat

SHARE

Kemenkeu: Pengenaan Cukai Plastik Masih Menunggu Waktu Yang Tepat


CARAPANDANG.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pengenaan cukai plastik saat ini masih menunggu waktu yang tepat, karena dunia usaha saat ini terkena dampak pandemi COVID-19.

“Kalau dalam situasi yang sulit masih ada beban lanjutan, tentunya ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian pemerintah akan memanfaatkan masa ini untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak, terutama pelaku usaha sehingga ketika pemberlakuan itu diterapkan pelaku usaha sudah siap dikenakan cukai plastik.

Heru menambahkan sebelum merebaknya pandemi COVID-19 ini pemerintah sudah siap menerapkan cukai semua produk plastik, termasuk barang kena cukai lainnya setelah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI pada Februari 2020.

Kemenkeu, kata dia, sudah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terkait pengenaan cukai tersebut karena yang kena cukai tidak hanya kantong plastik tetapi juga semua plastik.

Pihaknya juga sudah memiliki kajian untuk barang kena cukai lainnya disertai peta jalan sesuai permintaan Komisi XI DPR RI setelah melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga, pengusaha dan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, pengenaan tarif cukai plastik untuk kantong plastik berpotensi menyumbang kepada negara sebesar Rp1,6 triliun dengan besaran tarif Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar.

Penerimaan dari sektor cukai plastik ini diharapkan menyokong pundi-pundi pemasukan bagi negara khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.

Penerimaan cukai hingga Mei 2020 mencapai Rp66,63 triliun atau tumbuh 18,54 persen jika dibandingkan tahun lalu dan capaian itu baru mencapai 38,54 persen dari total target cukai mencapai Rp172,9 triliun sesuai Perpres 54 tahun 2020.

Dari target Rp172,9 triliun itu, porsi cukai hasil tembakau mendominasi dengan besaran target mencapai Rp165,65 triliun.

Seperti diketahui pendapatan negara hingga Mei 2020 mencapai Rp664,3 triliun atau mengalami penurunan sebesar 9 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp730,1 triliun.

Pendapatan negara ini baru mencapai 37,7 persen dari target sesuai Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.

Dari sisi perpajakan, penerimaannya merosot 7,9 persen akibat wabah COVID-19 yang baru mencapai Rp526,2 triliun, menurun dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp571,2 triliun.