Kemenkumham Diminta Oleh DPR Untuk Perketat Fungsi Keimigrasian Awasi WNA

SHARE

Kemenkumham Diminta Oleh DPR Untuk Perketat Fungsi Keimigrasian Awasi WNA


CARAPANDANG.COM – Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, menghasilkan tiga kesimpulan, salah satunya meminta Kementerian Hukum dan HAM memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian untuk mengawasi lalu lintas warga negara asing cegah penyebaran COVID-19.

"Komisi III DPR meminta Menkumham untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian di berbagai jalur dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing atau tenaga kerja asing untuk mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam Raker Komisi III DPR secara virtual, di Jakarta, Rabu.

Kesimpulan kedua menurut dia, Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk menerapkan protokol kesehatan seperti physical distancing dalam situasi darurat COVID-19 di setiap lembaga pemasyarakatan ataupun rutan.

Hal itu menurut Adies, termasuk di dalamnya upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan, khususnya terhadap kelompok rentan atau rawan terjangkit COVID-19.

"Demikian pula untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap kesehatan seluruh narapidana/tahanan dan petugas pemasyarakatan dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terkait potensi penyebaran COVID-19," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR juga meminta Menkumham untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP.

Hal itu menurut dia untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.