Kemenlu Dan Mahkamah Agung Teken Tiga Perjanjian Kerja Sama Hukum Perdata

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Kementerian Luar Negeri bersama dengan Mahkamah Agung menandatangani tiga perjanjian kerja sama terkait dengan hukum perdata internasional dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemenlu Damos Dumoli Agusman dan Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan di Gedung Nusantara, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Rabu.

Penandatanganan dilakukan dalam acara pembukaan Sarasehan "Peningkatan Pelayanan Publik melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia".

Adapun tiga perjanjian kerja sama yang disepakati Kemlu dan Mahkamah Agung adalah perjanjian kerja sama tentang prosedur teknis pemberian bantuan hukum dalam masalah perdata, perjanjian kerja sama tentang permintaan rogatori dalam masalah perdata dari pengadilan asing, perjanjian kerja sama tentang standardisasi bukti penerimaan dokumen peradilan dalam masalah perdata.

"Pengadilan-pengadilan kita, khususnya Mahkamah Agung itu kadang membutuhkan suatu bukti, suatu dokumen dari luar negeri," kata Dirjen HPI Kemenlu Damos Agusman.

Ia melanjutkan, "Tentu saja pengadilan kita tidak dapat langsung berkomunikasi dengan pengadilan asing. Misalnya, tidak mungkin MA kita memerintahkan MA negara asing untuk menyediakan suatu 'service document'

." Oleh sebab itu, komunikasi antara badan peradilan suatu negara yang berdaulat dengan negara berdaulat lain dilakukan melalui jalur diplomatik. "Pada jalur inilah Kemenlu mengambil perannya," katanya.

Ketiga perjanjian kerja sama yang ditandatangi Kemenlu dan Mahkamah Agung tersebut membahas mengenai prosedur operasional standar (SOP) penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata.

Selain itu, pengiriman surat rogatori, penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata dari pengadilan asing, dan yang terkait standardisasi bukti penerimaan dokumen peradilan dalam masalah perdata.