Kemenperin Siap Berikan Layanan Sertifikasi Halal

SHARE

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi.


CARAPANDANG - Balai di bawah Kementerian Perindustrian siap memberikan layanan sertifikasi halal bagi produk industri, di mana Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“BSPJI Pekanbaru merupakan balai pertama di bawah Kemenperin yang mendapatkan akreditasi LPH, sehingga perlu diapresiasi dan didukung dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Saat ini, Indonesia telah memiliki 11 LPH yang siap melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Doddy menyampaikan beberapa balai lainnya di bawah binaan BSKJI Kemenperin juga akan mengajukan diri menjadi LPH. Hal ini menjadi salah satu perluasan dan penambahan lingkup layanan jasa industri yang diberikan oleh balai Kemenperin.

“Tujuannya agar industri dan pelaku usaha akan semakin mudah untuk mendapatkan layanan sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saingnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BSPJI Pekanbaru Fathullah mengemukakan dengan telah diakreditasi sebagai LPH oleh BPJPH Kemenag, BSPJI Pekanbaru siap untuk mulai melakukan layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal, khususnya untuk para pelaku usaha di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

“BSPJI Pekanbaru merupakan Balai Kemenperin yang memiliki layanan jasa industri meliputi pengujian produk, kalibrasi peralatan, inspeksi dan sertifikasi, konsultansi, dan tentunya yang terbaru pemeriksaan halal,” sebutnya.

Halaman : 1