Kemensos Nonaktifkan 39.654 Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Kepri

SHARE

BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang


CARAPANDANG.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI menonaktifkan sebanyak 39.654 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dibiayai melalui dana APBN.

Angka itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se Kepri, terdiri dari Kabupaten Bintan 1.769 orang, Kabupaten Anambas 1.438 orang, Kabupaten Natuna 1.524 orang, Kabupaten Lingga 1.004, Kabupaten Karimun 3.087 orang, Kota Tanjung Pinang 1.671 orang, dan Kota Batam 29.161 orang.

"Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan SK Kemensos No. 79/HUK/ 2019," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, Agusrianto, Kamis (8/9/2019),

PBI yang dinonaktifkan ini, kata dia, disebabkan beberapa hal antara lain, memiliki NIK dengan status tidak jelas.

Kemudian, ada yang tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 2014 hingga saat ini.

"Ada juga yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, serta pindah segmen atau menjadi lebih mampu," ungkapnya.

Pihaknya menyarankan bagi peserta PBI APBN yang merasa kartu JKN-nya sudah tidak aktif supaya membuat pengaduan ke dinas sosial (Dinsos) di masing-masing daerah untuk diminta masuk ke dalam kuota PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Kami sangat mendorong Pemda agar mengakomodir peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut ke dalam APBD," ucap Agus.

Dia melanjutkan, BPJS bersama Pemda juga akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait penonaktifan PBI ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mulai 1 Agustus 2019 menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN yang sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN.