Kementerian ESDM Dorong Transparansi Dana Abadi Daerah

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kementerian ESDM terus mendorong adanya transparansi pengelolaan dana abadi daerah (DAD) penghasil minyak, gas, mineral, dan batu bara, karena memberikan banyak manfaat bagi daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, yang juga Ketua Forum Multi Stakeholder Gorup (MSG), Ego Syahrial dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan pengelolaan DAD diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Aturan tersebut telah membawa perubahan penting bagi pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah dimungkinkannya daerah yang memiliki DAD," katanya.

DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Ia menuturkan kenaikan harga komoditas migas dan pertambangan yang sangat tinggi pada 2022 memberikan windfall yang sangat besar bagi penerimaan negara, termasuk berdampak langsung terhadap besarnya alokasi dana bagi hasil daerah.

"Bagi daerah, seyogyanya peningkatan penerimaan tersebut tidak lantas harus habis dibelanjakan seluruhnya, namun dapat ditempatkan di dalam wadah DAD. Pengalokasian DAD dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas termasuk dalam rangka menjaga ketahanan energi mendatang," imbuhnya.

Namun demikian, UU HKPD mensyaratkan bahwa prinsip pengelolaan dana abadi perlu ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh bendahara umum daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
 

Halaman : 1