Ketua Bamusi Minta Habib Rizieq Memberi Teladan Dengan Taat Aturan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM  - Undang-undang secara tegas menjamin  hak seluruh warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Namun hak tersebut juga harus dipenuhi oleh kewajiban warga negara sesuai dengan yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Demikian disampaikan Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia,  Faozan Amar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/11). 

Faozan secara tegas mengatakan, bahwa itu berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.  Maka itu, dia meminta agar FPI harus memenuhi semua persyaratan sebagai syarat menjadi organisasi yang legal.

"Tanpa itu berarti ilegal dan jika melanggar pemerintah berhak untuk membubarkan," tegasnya.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah itu meminta agar Habib Rizieq sebagai pimpinan tertinggi harus memberi teladan dengan mentaati aturan dan perundang-undangan yang ada dan berlaku.

"Jangan hanya mengkritik saja. Beri contoh yang baik," ujarnya. 

Sebagai warga negara yang baik harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.  "Mari seimbangkan antara hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, agar terwujud keadilan bagi seluruh rakyat," demikian Faozan.

Sebelumnya Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada awak media, pada Jumat (20/11) menyebutkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.

Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.