Ketua MPR: Netralitas ASN Prasyarat Mutlak Wewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Bersih

SHARE

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo


CARAPANDANG.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai jumlah pelanggaran netralitas ASN yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah sudah semakin mengkhawatirkan.

Maka itu, dia mendorong penguatan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas netralitas aparatur sipil negara (ASN). "Terkait itu, adalah keterbatasan atau lemahnya sistem pengawasan dimana kewenangan Komisi ASN terbatas pada memberikan rekomendasi, sementara keputusan berada di tangan Kepala Daerah yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang tidak netral tersebut," ujarnya dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang ketiga dengan tema 'ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri', Rabu (26/8).

Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan sebagai pengawas independen, KASN perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat dalam pengawasan agar para pelanggar menjadi jera. Menurutnya netralitas ASN adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokoknya adalah melayani masyarakat. Hal itu berarti bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak.

Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif seperti terjadinya polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub politik praktis yang dapat memicu terjadinya benturan dan konflik kepentigan antar-ASN, yang pada akhirnya menimbulkan terganggunya pelayanan publik. "Fakta ini semestinya menjadi fokus perhatian kita semua," kata Bamsoet.