Kewajiban Sertifikasi Halal Jaminan Negara Kepada Konsumen Indonesia Yang Mayoritas Muslim

SHARE

Istimewa (Net)


CARAPANDANG.COM - Fraksi PKS tegas menolak apabila benar dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal, seperti yang ada dalam UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Hal ini disampaikan  Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/1). 

"Saya cek ke anggota Baleg DPR RI, Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, kami akan menjadi yang terdepan menolaknya," ujarnya. 

Jika ini benar ini, maka ini merupakan hal yang salah kaprah. Menurutnya kewajiban sertifikasi halal merupakan jaminan negara kepada konsumen atau masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Apalagi alasannya hanya bisa menghambat investasi atau ekonomi.

Jika peraturan ini paksa diterapkan, dia menilai pemerintah tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik seluruh rakyat Indonesia. Dia menilai UU JPH merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.

"Maka, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal  akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 di UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.