Kominfo Menjalin Kerja Sama dengan KPK untuk Aduan Tipikor

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani aduan tindak pidana korupsi.

"Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi, ketika acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi aplikasi Whistleblowing System (WBS) antara Kementerian Kominfo dan KPK, dikutip dari siaran pers, Senin.

Pelaksanaan penanganan aduan terintegrasi mengutamakan kerahasiaan agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.

"Ini jadi dasar bagi Kominfo dan KPK untuk melakukan integrasi aplikasi WBS antar kedua lembaga. Tentu saja dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo," kata Doddy.

Perjanjian kerja sama tersebut mengatur penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.

Kerja sama kedua lembaga ini berlaku selama lima tahun setelah ditandatangani. Mereka bisa memperpanjang kolaborasi ini sesuai kesepakatan.
 

Halaman : 1