Komisi III DPR Setujui 5 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Komisi III DPR telah menyetujui dan menetapkan lima dari enam calon hakim agung (CHA) yang diajukan untuk diangkat menjadi hakim agung. Selain itu, tiga dari empat calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) juga disetujui untuk diangkat menjadi hakim ad hoc.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengapresiasi penetapan tersebut.

"KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap para calon yang diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA," kata Aidul dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).

Adapun calon hakim agung (CHA) yang disetujui yakni Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk hakim Kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk hakim Kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk Kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk Kamar Militer.

Sementara itu, hakim ad hoc Tipikor pada MA, yaitu Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah). Untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang disetujui Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Aidul menambahkan, KY menghormati keputusan Komisi III DPR RI meski ada calon yang tidak disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Hal itu sebagai wujud pelaksanaan tugas Komisi III DPR RI yang menyeleksi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA melalui proses seleksi yang ketat dan terukur.

Sebelumnya, Senin (20/01), CHA dan calon hakim ad hoc pada MA telah menjalani penulisan makalah. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara fit and proper test oleh Komisi III DPR RI pada Selasa dan Rabu (21-22/01) yang dilanjutkan rapat pleno dengan hasil persetujuan terhadap delapan nama tersebut di atas.