Komisi V DPR RI Panggil Pihak Kemenhub Terkait Bagasi Berbayar

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- Komisi V DPR RI segera memanggil pihak Kementerian Perhubungan, serta manajemen maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air terkait pencabutan bagasi cuma-cuma yang menurut rencana mulai diberlakukan pada Selasa (8/1).

"Kami segera memanggil pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub serta manajemen dua maskapai itu terkait persoalan yang menimbulkan keresahan publik dalam beberapa hari terakhir," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin.

Hal ini disampaikan saat ditanyai terkait polemik penghapusan atau pencabutan bagasi cuma-cuma 20 kilogram oleh dua maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air.

Dalam rapat dengan agenda dengar pendapat itu pihaknya akan mencari alasan terkait pencabutan bagasi cuma-cuma itu.

Terkait Polemik itu Komisi V DPR RI meminta operator maskapai penerbangan nasional senantiasa melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketika ada perubahan prosedur operasional.

"Setiap maskapai penerbangan harus menaati peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa perubahan peraturan harus sampaikan ke pihak Kemenhub," ujar dia.

Komisi V DPR RI juga meminta operator maskapai penerbangan nasional dalam hal pengaturan bagasi berbayar bagi maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frill) untuk meyosialisasikan pengaturan tersebut kepada seluruh konsumen dan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi.