Komisioner KPU Kepri: Jika Mencalonkan, Kepala Daerah Tak Perlu Berhenti

SHARE

Istimewa/Net


CARAPANDANG.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kepulauan Riau, Arison mengatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati maupun wali kota jika akan kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada 2020 nanti tidak perlu berhenti atau mengundurkan diri.

"Kalau mau kampanye, cukup cuti saat kampanye, tidak perlu undurkan diri. Selain kampanye, mereka bekerja seperti biasa," ujarnya di Tanjungpinang, Senin (11/11).

Dia mencontohkan Pelaksana tugas Gubernur Kepri Isdianto ketika mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur tidak perlu mengundurkan diri. Hal yang sama juga dapat dilakukan wali kota maupun bupati di Kepri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Aturannya masih sama seperti pilkada sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 10/2016," ujarnya.

Sementara terkait persoalan mutasi jabatan, menurut dia, KPU RI maupun UU Pilkada tidak mengatur batas waktu yang diperbolehkan untuk melakukan mutasi jabatan. Persoalan itu akan diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya. "Setahu saya enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi jabatan," katanya.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 kepala daerah patahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Pelarangan mutasi pejabat ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan dukungan politik kepala daerah petahana.

“Jadi bila pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2020, maka mulai Januari mendatang kepala daerah patahana yang maju pilkada dilarang melakukan mutasi jabatan,” katanya.

Kepala daerah petahana juga dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “Kami ingatkan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada supaya menaati ketentuan perundangan ini,” tegasnya.