Kompolnas: Penembakan Dokter Sunardi oleh Tim Densus 88 telah Sesuai Prosedur

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap dokter Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme, sudah sesuai prosedur.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyebutkan prosedur yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

"Berdasarkan keterangan saksi masyarakat, anggota, dan pemeriksaan bekas tembakan mobil tersangka, maka dapat disimpulkan bahwa anggota dalam melakukan penangkapan tersangka sesuai dengan SOP dan ketentuan," kata Benny kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Benny mengatakan Kompolnas turun ke lokasi penembakan melakukan penelusuran peristiwa penangkapan dan penembakan dokter Sunardi, tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penelusuran diawali dengan memanggil Densus 88 Antiteror untuk memaparkan kasus dan penanganan pada Senin (14/3).

"Kompolnas, tanggal 14 Maret 2022 siang berangkat ke Solo," kata Benny, mantan penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

Setibanya di Solo, Jawa Tengah, pada malam harinya, lanjut Benny, Kompolnas bersama kapolres dan anggota Densus mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang Jalan Bekonang, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, untuk mendapatkan penjelasan kronologi kejadian sampai dengan penangkapan tersangka dan dibawa ke rumah sakit.

Penelusuran berlanjut pada hari Selasa (15/3). Kompolnas melakukan wawancara terhadap enam saksi dari warga.

Keenam saksi itu, yakni pengemudi mobil boks yang diserempet, pengemudi mobil Innova yang ditabrak, pengemudi sepeda motor yang diserempet, pemilik rumah yang ditabrak bagian pagarnya, dan tetangga tersangka.

"Kompolnas mewawancarai enam anggota yang melakukan penangkapan dan melakukan evakuasi tersangka ke rumah sakit," ujarnya.

Dari hasil penelusuran tersebut, Kompolnas memperoleh kronologis utuh kejadian penangkapan hingga penembakan dokter Sunardi.

Berdasarkan hasil penelusuran Kompolnas, peristiwa berawal pada Rabu (9/3) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka dokter Sunardi muncul dari pertigaan Pondok Pesantren Ulul Albab, dekat Masjid Ar-Rohman. Sekitar 200 meter, petugas memberhentikan tersangka dan memperkenalkan diri.

"Seorang anggota mengatakan "kami dari polisi," kata Benny.

Tersangka lalu memundurkan kendaraannya dan melambung ke kanan, menancap gas, dan menabrak petugas tersebut.

Petugas yang ditabrak mengalami memar paha kanan dan luka gores. Sedangkan dua anggota lainnya mengejar dan naik ke mobil tersangka.

Sekitar 500 meter mobil tersangka semakin melaju. Dalam peristiwa tersebut anggota lalu memberikan tembakan delapan kali.

Tembakan peringatan pertama sebanyak satu kali dilakukan anggota setelah tersangka menabrak satu motor pengguna jalan. Tembakan diarahkan ke atas.

Satu tembakan peringatan kedua dilakukan ke arah atas oleh petugas yang sama setelah tersangka menabrak motor kedua dari seorang pengguna jalan.

Setelah menabrak satu mobil minibus (Innova) pengguna jalan, petugas melayangkan tiga tembakan.
 

Halaman : 1