Kompolnas: Pengunjuk Rasa Yang Anarkis Harus Ditindak Tegas

SHARE

Foto: Medan Today


CARAPANDANG.COM -  Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim merasa prihatin atas tindakan anarkis yang terjadi pada aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di sejumlah daerah pada Kamis (8/10).  Maka itu, dia meminta kepada aparat Kepolisian untuk menindak tegas para pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan anarkis. 

"Saya meminta Polri untuk tegas menggunakan aturan hukum menindak para pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan yang anarkis, seperti penyerangan terhadap polisi yang bertugas, perusakan dan pembakaran fasilitas umum," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/10). 

Dia meminta kepada aparat Kepolisian agar mengusut  melalui presedur dan mekanisme penegakan hukum.  "Siapa pun yang melakukan tindak pidana penyerangan aparat yang bertugas, perusakan dan pembakaran fasilitas umum,"ujarnya. 

Lebih lanjut dia juga meminta kepada pihak Polri melalui Propam untuk memeriksa dan menindak terhadap anggota Polri yang bertugas tidak sesuai dengan SOP saat penanganan unjuk rasa. 

"Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak. Dalam mengemukakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU No.9/1998 harus mematuhi hukum yang berlaku," tutupnya.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan  mahasiswa dan buruh  memprotes dan menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10) di Jakarta dan berbagai daerah berakhir anarkhis. Tidak sedikit fasilitas umum dirusak dan dibakar massa.  Dalam aksi unjuk rasa tersebut juga terjadi bentrokan antara masa dan polisi yang menimbulkan korban luka-luka dari kedua belah pihak.