KPAI Desak Kemdikbud Dan Pemda Pastikan Kesiapan Melindungi Peserta Didik

SHARE

Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti melakukan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka


CARAPANDANG.COM – Sejumlah daerah di Indonesia telah mulai membuka kembali sekolah dan melakukan pembelajaran secara tatap muka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Pemerintah Daerah pastikan kesiapan melindungi para peserta didik.

KPAI mendapatkan asumsi bahwa dasar yang digunakan pihak sekolah memilih melakukan pembelajaran tatap muka adalah pembelajaran jarak jauh (PJJ) fase pertama sarat masalah yang sulit diatasi sekolah dan daerah.

Pandemi yang telah berlangsung selama hampir sembilan bulan telah menimbulkan tantangan berat bagi dunia pendidikan.  Sejumlah masalah muncul saat kebijakan belajar dari rumah (BDR) mulai ditetapkan 16 Maret 2020 lalu, diantaranya guru yang belum siap pembelajaran digital, orangtua yang belum siap mendampingi anak belajar, disparitas (kesenjangan) pelayanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena peserta didik tidak memiliki peralatan daring, sulit sinyal/blank spot, dan mahalnya harga kuota internet.

Saat memasuki  tahun ajaran baru  2020/2021 sejumlah daerah mulai ingin membuka sekolah, dasar yang digunakan adalah PJJ fase pertama sarat masalah yang sulit diatasi sekolah dan daerah. Selain itu, desakan orangtua menjadi factor pendorong sekolah ingin dibuka kembali. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI kemudian berusaha mengatasi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan dan regulasi, diantaranya SKB 4 Menteri yang membolehkan pembukaan sekolah di zona hijau. Namun, desakan membuka sekolah terus terjadi dan sejumlah daerah kemudian melakukan ujicoba pembelajaran tatap muka, akhirnya SKB 4 Menteri pun di relaksasi dengan mengijinkan pembukaan sekolah di zona hijau dan zona kuning.

Penutupan sekolah dilakukan sebagai upaya untuk  meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan agar sekolah menerapkan metode pembelajaran jarak jauh secara daring, sementara itu keberadaan perangkat pendukung pembelajaran dengan jaringan sangat mempengaruhi keberlangsungan proses belajar mengajar. Padahal, tantangan PJJ  tidak hanya berhenti pada keberadaan perangkat pendukung dan kuota internet saja.

Dalam mengatasi sejumlah masalah PJJ, Kemdikbud RI sudah berupaya mengeluarkan sejumlah regulasi, namun sayangnya dari hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejumlah regulasi tersebut belum dipahami dan belum diimplementasikan di sejumlah daerah, akibatnya tujuan meringankan PJJ belum terjadi. PJJ fase kedua nyaris belum berubah dari PJJ fase pertama, tugas-tugas masih menumpuk dan minim interaksi dalam proses pembelajaran. 

KPAI mencatat sejumlah kebijakan dan regulasi Kemdikbud dalam upaya membantu pelaksanaan PJJ  diantaranya adalah :  SE Mendikbud No, 4 tahun 2020; Laman khusus PJJ bagi guru; Tayangan pembelajaran di TVRI; Relaksasi BOS, SE Sesjen Kemdikbud No. 15 Tahun 2020;  Laman materi Pengayaan, SKB 4 Menteri (Buka Sekolah di zona Hijau); BOS Afirmasi dan BOS Kinerja; sejumlah Webinar Guru Belajar; Kepmendikbud No, 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus ; SKB 4 Menteri (Relaksasi sekolah Zona Hijau dan Kuning); Pemberian Bantuan Kuota Internet; dan program mahasiswa mengajar dari rumah.

Sebagai lembaga pengawas dalam perlindungan anak, maka relaksasi SKB 4 Menteri yang membolehkan buka sekolah di zona hijau dan zona kuning, mendorong Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti memprogramkan serangkaian pengawasan di sejumlah daerah atas implementasi  SKB 4 Menteri sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur dan protocol/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan.

Awalnya, pengawasan dilakukan mulai Juni 2020 sebelum ada SKB 4 Menteri, saat itu   KPAI melakukan pengawasan PPDB ke sejumlah sekolah,  yang kemudian sekaligus tim KPAI juga melakukan pengawasan infrastruktur kesiapan sekolah dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekolah. Pada Agustus s.d. November 2020 terus dilakukan pengawasan persiapan pembelajaranb tatap muka (PTM) di sekolah.

Ada 8 Provinsi yang diawasi atau ditinjau KPAI, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, D.I Yogjakarta, Banten, DKI Jakarta, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapula provinsi yang diawasi oleh mitra KPAI, yaitu KPAD/KPAID yaitu provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Sumatera Selatan. Juga ada keterlibatan pemantauan dari jaringan guru Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).  “Untuk kabupaten Madiun, Jawa Timur, KPAI akan melakukan pengawasan langsung pada 18-20 November 2020”, ujar Retno.

Adapun kota/kabupatennya meliputi : Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, kota Bandung, Kota Subang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Solo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kota Yogjakarta, Kabupaten Madiun, Kota Pontianak, Kota Palembang, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Bima, Kota Bima, dan lain-lain.

Sekolah yang datangi langsung oleh Retno Listyarti, Komisioner KPAI mencapai 29 sekolah dari total 46 sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP sampai SMA.SMK. 

“Bagi saya ini adalah jumlah pengawasan terbanyak dalam waktu hanya 8 bulan yang pernah saya lakukan  selama menjadi Komisioner KPAI,” kata Retno.

“Saya menggunakan jalur darat untuk meninjau sejumlah sekolah di Kabupaten Tegal, Kota Magelang, Kota Semarang dan Kota Solo ( Provinsi Jawa Tengah); Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor; Kota Bandung; Kota Subang; Kabupaten Tasikmalaya (Provinsi Jawa Barat); Kota Cilegon (Provinsi Banten); Kota Jogjakarta (D.I Yogjakarta); dan Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan (Provinsi DKI Jakarta), dan Kab. Madiun (Jawa Timur), menyusul minggu depan,” urai Retno.

Hasil pengawasan dan temuan KPAI selama 4 bulan terakhir akan di paparkan dalam kegiatan rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang diselenggarakan KPAI  pada 30 November 2020 melalui offline di Hotel Red Top Pecenongan dengan 40 peserta dan online dengan aplikasi zoom yang akan melibatkan 500 peserta. Peserta terdiri atas Kepala-kepala Sekolah yang sekolahnya dipantau KPAI dan KPAD/KPAID dari 8 provinsi, organisasi profesi guru, dan seluruh Kepala-kepala Dinas Pendidikan di kabupaten/kota dan provinsi.

Secara umum, dari 46 sekolah yang didatangi, sebagian besar  belum siap. Namun, ada sejumlah sekolah di setiap jenjang yang KPAI nilai sudah sangat siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Rekomendasi KPAI

Masa Darurat BDR semestinya sudah dapat diatasi setelah berjalan hampir 9 bulan. Segala kendala PJJ yang tidak bisa diatasi, terutama di luar Jawa dan di wilayah-wilayah 3T selama 8 bulan ini mengakibatkan sejumlah anak masih tidak terlayani PJJ, bahkan tidak belajar sejak kebijakan BDR. Selain itu, hampir seluruh peserta didik dan pendidik sudah mulai merasakan kejenuhan PJJ dan ingin kembali belajar tatap muka. 

Kondisi tersebut tentu saja memerlukan alternative pemecahan masalah agar a hak-hak anak untuk bertumbuh kembang dengan optimal dapat terpenuhi.  Jika  pemerintah hendak membuka sekolah  pada tahun 2021 di semua zona, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia merekomendasikan hal berikut  ini :

  1. Pemerintah Daerah dan pemerintah Pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protocol kesehatan/SOP, sosialisasi protocol/SOP, dan sinergi antara Dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas covid 19 di daerah.  Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protocol/SOP maka tunda dulu buka sekolah;
  2. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus mulai mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur  buka sekolah demi mencegah sekolah menjadi kluster baru. Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau Daerah belum siap, maka tunda dulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau;
  3.  KPAI mendorong  Tes Swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dengan biaya dari APBD dan APBN sebalum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.  Tes swab untuk peserta didik dapat dilakukan secara acak (sampel), namun biayanya juga dibebankan pada APBD dan APBN tahun anggaran 2020/2021;
  4. Sepanjang rangkaian pengawasan yang KPAI lakukan, ternyata status zona berubah dan terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali. Oleh karena itu, KPAI mendorong buka sekolah tidak ditentukan zona namunlebih ditentukan oleh KESIAPAN semua pihak. Daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap dan siswa siap, kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau;
  5. KPAI mendesak Dinas Pendidikan memerintahkan kepada seluruh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan saat PTM dan PJJ, karena siswa akan masuk bergantian. Sebaiknya materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung. Sedangkan materi PJJ adalah materi yang anak bisa belajar secara mandiri. Kepala Sekolah harus memastikan hal tersebut dlam supervisi. Kalau MGMP dan sekolah belum siap, maka tunda buka sekolah ybs.
  6. KPAI mendesak sekolah untuk tidak langsung pembelajaran tatap muka (PTM) dengan separuh jumlah siswa, tetap disarankan untuk memulai ujicoba  PTM dengan sepertiga siswa, baik siswa SMA/SMK/SMP dimulai dari kelas paling atas , kalau peserta didik patuh pada protocol kesehatan/SOP, barulah menyelanggarakan simulasi untuk  siswa dikelas bawahnya.  Jangan memulai PTM tanpa ujicoba terlebih dahulu.