KPK Awasi Proses Relokasi Ibu Kota Negara Yang Baru

SHARE

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi proses relokasi ibu kota untuk mencegah praktik korupsi.

"KPK akan mengambil bagian dalam mengawasi upaya persiapan dan tindakan terkait lainnya untuk memindahkan ibu kota," Ali Fikri, bertindak sebagai pembicara untuk badan anti-korupsi, mengatakan di Jakarta.

Fikri mencatat bahwa itu adalah bagian dari upaya untuk menghindari praktik korupsi selama proses pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur, terutama dengan mempertimbangkan proyek pembangunan infrastruktur di ibu kota baru, yang diawasi oleh KPK, kata Fikri.

"Akan ada infrastruktur (proyek), proses perumusan konsep, dan lain-lain. Pengawasan bersama perlu dilakukan terpisah dari KPK juga," katanya.

Pemerintah telah menetapkan target untuk mengimplementasikan langkah ini pada tahun 2024, dari Jakarta ke beberapa bagian dari Kabupaten Penajam Penajam Utara dan beberapa bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Lokasi ibu kota baru memiliki medan berbukit, karena merupakan bekas hutan industri dengan luas 256 ribu hektar di samping area cadangan, total 410 ribu hektar, dengan luas inti 56 ribu hektar.

Ibukota baru nantinya akan dibagi menjadi beberapa cluster, termasuk cluster pemerintah yang meliputi area seluas 5.600 hektar, cluster kesehatan, cluster pendidikan, serta cluster penelitian dan teknologi.

Biaya pengembangan modal baru akan mencapai Rp466 triliun, di mana 19 persen akan bersumber dari anggaran negara, sedangkan sisanya akan berasal dari skema Kemitraan Pemerintah Swasta, serta investasi langsung swasta dan BUMN.