KPK Bersama KASN Akan Awasi ASN Yang Tidak Netral Pada Pilkada 2020

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -   Aparatur Sipil Negara harus bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)​​​​​ siap mengawasi Aparatur Sipil Negara yang tidak netral. 

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron  mengatakan sebagai mitra strategis KASN dalam Sekretariat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), KPK berkomitmen untuk memberikan atensi terhadap daerah yang memiliki kecenderungan pelanggaran netralitas yang tinggi dalam Pilkada, untuk mendukung upaya penegakan netralitas ASN.

"Stranas PK akan terus mendukung dan bekerja sama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020. Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi," ujarnya  dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6).

Dalam acara tersebut disepakati bahwa penting untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Daerah yang kurang patuh. Sebab, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah, Kepala Daerah harus berperilaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengemukakan bahwa netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara. "Berbagai pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik," ujar Agus.

KASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sejauh ini terus aktif melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada.

Sebelum pemungutan suara Pilkada ​​​​​​​yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, KASN juga terus melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka kerja sama peningkatan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada. Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan daring pada hari ini. Kegiatan Kampanye GNN ASN itu diharapkan dapat mengharmonikan penguatan implementasi pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.

Dalam hal pencegahan, sinergitas KASN dengan kementerian/Lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KPK, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus diperkuat.

Kolaborasi antar-kementerian dan lembaga tersebut, didorong oleh fakta-fakta masih terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan 369 pegawai ASN. Data yang menonjol adalah sejumlah 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan oleh ASN yang memangku jabatan pimpinan tinggi (JPT).

"Sangat disayangkan para Kepala Daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas," ujar Ketua KASN.

Berturut-turut selanjutnya adalah jabatan fungsional (17 persen), jabatan administrator (13 persen), jabatan pelaksana (12 persen) dan jabatan kepala wilayah yaitu lurah dan camat (7 persen). Sementara, 10 besar pelanggaran netralitas oleh Instansi Pemerintah berturut-turut adalah: 1. Kab. Sukoharjo 2. Kab. Purbalingga 3. Kab. Wakatobi 4. Kab. Sumbawa 5. Kota Banjarbaru 6. Kab. Muna Barat, 7. Provinsi Nusa Tenggara Barat, 8. Kab. Banggai, 9. Kab. Dompu dan 10. Kab. Muna.

Sebanyak 283 orang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, telah mendapat rekomendasi penjatuhan hukuman, dan baru 99 orang atau 34,9 persen yang mendapat sanksi dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.