KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Nonaktif Terima Rp3,375 Miliar Dari Pengusaha

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah pemberian dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, yaitu uang secara bertahap," ujar JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat, Rabu.

Rikhi mengatakan bahwa Muzni telah  menerima total uang sebanyak Rp3,375 miliar dengan rincian uang sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar. 

Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa Muzni memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar. Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran 2018.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur Pasal 5 Angka 4, dan Pasal 5 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua Pasal 11 UU yang sama.