KPK: Gratifikasi Akar dari Korupsi 

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG -  Pemeriksa Utama Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi  ( KPK)  Muhammad Indra Furqon mengajak seluruh pegawai negeri menghindari jerat gratifikasi. Sebab gratifikasi merupakan akar dari korupsi. 

"Beberapa pakar mengatakan gratifikasi adalah akar dari korupsi, maka butuh integritas untuk menghindarinya," ujarnya dalam webinar "Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan", seperti dipantau di Jakarta, Senin (25/4).

Dia mengatakan untuk membangun integritas pegawai negeri harus memiliki semangat untuk menjauhi gratifikasi dalam tugasnya.  "Kita bangun integritas ini bahwa kita sadar gratifikasi itu tidak boleh," ujarnya. 

Dia mengingatkan ASN yang dimaksud itu bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh pegawai yang menerima upah dari keuangan negara atau daerah, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,

Sejauh ini, lanjutnya, masih banyak pegawai negeri yang menerima gratifikasi, seperti ditemukan dalam survei penilaian integritas KPK pada 2019. Berdasarkan survei terhadap 27 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), 15 pemerintah provinsi, serta 65 pemerintah kabupaten dan kota tersebut, gratifikasi ditemukan pada 91 persen instansi peserta survei. Di 2021, katanya, temuan itu meningkat hingga mencapai 98 persen.

"Pada tahun 2021, gratifikasi di instansi peserta survei meningkat hingga menjadi 98 persen," katanya.

Selain persoalan integritas yang belum dibangun secara optimal, Indra menilai tingginya temuan gratifikasi pada sektor pemerintahan tersebut disebabkan pula oleh rendahnya pengetahuan pegawai negeri tentang gratifikasi.

Maka itu, dia menjelaskan gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajiban. "Apa pun yang bapak/ibu terima, selama berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajiban, itu gratifikasi namanya," jelasnya.