KPK Imbau Para Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa kepatuhan penyelenggara negara dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2) dia menjelaskan per 20 Februari tingkatan kepatuhan penyelenggara secara nasional yang lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D  hanya sebesar  38,90 persen. 

"Berdasarkan catatan KPK, diketahui bahwa dari total 356.854 wajib lapor, baru 138.803 penyelenggara negara yang telah menyetorkan LHKPN. Sementara 218.051 wajib lapor lainnya belum melaporkan harta yang dimiliki," jelasnya.

Maka itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu pelaporan periodik berakhir, yakni pada 31 Maret 2020. Terkait kepatuhan jajaran pegawai KPK dalam melaporkan harta kekayaan, Ipi mengatakan bahwa sejak 18 Februari 2020, seluruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas telah memenuhi kewajiban lapor LHKPN 100 persen.

Selain itu, per 20 Februari 2020, tercatat sebanyak 92,8 persen pegawai KPK telah menyampaikan laporan harta kekayaan. Adapun wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020.