KPK Minta Sofyan Basir Penuhi Panggilan Hari Ini

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini, Senin (27/5)  akan kembali memanggil Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB). Sofyan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan,"  ujarnya di Jakarta, Senin (27/5).

Febri mengatakan pemanggilan itu bukan pertama kali ini. Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan. KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum.

"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," tegasnya. 

Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang. Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).