KPK Panggil Direktur PT Minarak Brantas Gas sebagai Saksi Kasus Gratifikasi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini, Selasa (15/3) memanggil Direktur PT Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie. 

Ali Fikri mengatakan, Adika  akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas)," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya; dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 Majelis Hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara.Â