KPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Gratifikasi Perkara di MA

SHARE

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Gratifikasi Perkara di MA


CARAPANDANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda NHD dan HSO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD), yakni Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan dan karyawan swasta Budi Soetanto.

Sedangkan empat saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO), yaitu Marketing Office District 8 Wira Setiawan, Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto, karyawan swasta M Hamzah Nurfalah, dan karyawan swasta Tonny Wahyudi.

Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).