KPK Panggil Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus Cuci Uang

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Khairudin (KHR).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi terkait dengan TPPU dengan tersangka KHR," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Rita sendiri merupakan tersangka terkait dengan kasus TPPU. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan oleh KPK.

Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010—2017.

Namun, dalam vonis, hakim menhyatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sementara itu, Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan pertama, pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000,00 melalui Khairudin.