KPK: Pengadaan Barang/Jasa Terkait Covid-19 Sudah Diatur Dalam Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Pelaksana pengadaan barang dan jasa harus secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat dalam rangka penanggulangan virus COVID-19.

Permintaan ini disampaikan oleh  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/3).

Terkait penanganan pengadaan barang dan jasa tersebut sebagaimana diresahkan pemerintah daerah tertentu yang mengkhawatirkan ada masalah hukum di kemudian hari, ia mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018.

"Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018, yaitu tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran," jelasnya. 

Menurut dia, sebagaimana diatur di Pasal 6 dalam peraturan tersebut, mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal tersebut dilakukan agar secara cepat mengatasi kondisi darurat Covid-19 yang tengah melanda dunia saat ini.

"Sehingga pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi virus COVID-19 dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat ini untuk tujuan dan kepentingan lain, selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat ini," paparnya.