KPK Periksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, M Hekal

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -   Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menuturkan bahwa pihaknya pada hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal. Politisi Partai Gerindra ini akan menjadi saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kerja sama di bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VI DPR RI M Hekal sebagai saksi untuk tersangka IND terkait kasus suap kerja sama di bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan penerimaan lain terkait jabatan," jelasnya  di Jakarta, Rabu (19/6).

Sebelumnya, KPK pada Selasa (18/6) telah memeriksa dua anggota Komisi VI DPR RI lainnya, yakni Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar juga sebagai saksi untuk tersangka Indung.

Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI). Untuk Asty, berkas perkara dan dakwaan yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana Asty pun telah ditetapkan pada Rabu (19/6).

Diduga Asty memberikan suap sekitar 158 ribu dolar AS dan Rp311 juta yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019. Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.