KPK Periksa Edhy Prabowo

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hari ini Kamis (3/12), KPK melakukan pemeriksaan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP)  untuk penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Ali mengatakan, Edhy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).  "EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," ujarnya dalam  keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam pemeriksaan itu KPK juga  memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi untuk tersangka Edhy. "APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),"  jelasnya menambahkan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12). Dari geledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp4 miliar.