KPK Periksa Empat Saksi untuk Tersangka Dirut PT PLN Nonaktif Sofyan Basir

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini, Selasa (30/4) akan memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Empat saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).

"Penyidik dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujarnya Seperti dilansir Antara, Selasa (30/4).

Febri menjelaskan keempat saksi tersebut yaitu Dirut PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang, pegawai PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Wildan Baina Iedai El Islami, mantan Dirut PT Samantaka Batubara Sujono dan Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto.

Seperti diketui Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Selasa (23/4) lalu. Dia diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.