KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Sofyan Basir

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan hari ini, Senin (13/5) pihaknya memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Keenam saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Bashir (SFB).

"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka SFB untuk kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (13/5). 

Enam saksi itu, yakni Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN I Made Suprateka, Vice President Pengadaan 3 Akhiyar, Menajer Pengadaan IPP 2 Kuswara, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat Haryanto WS, dan seorang saksi bernama James Rijanto.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan SFB sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).